Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Realisasi Belanja APBD Belum Optimal, Pemda Dilarang Simpan Uang di Bank Demi Kepentingan Pribadi

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 19:22 WIB
realisasi-belanja-apbd-belum-optimal-pemda-dilarang-simpan-uang-di-bank-demi-kepentingan-pribadi
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum optimal karena jumlahnya masih di bawah realisasi APBN.

Pemerintah daerah juga diingatkan agar tidak menyimpan uang di bank untuk mendapatkan bunga demi kepentingan pribadi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota hingga 25 Mei 2021 mencapai 21,98 persen.

Jumlah itu naik 1,83 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020 pada 31 Mei yang jumlahnya sebesar 20,58 persen.

Meski demikian, jumlah tersebut masih di bawah realisasi APBN yang mencapai 32 persen per 25 Mei.

”Realisasi APBD masih di bawah APBN sekitar 10 persen. Kita berharap bahwa pemda bisa mengejar ketertinggalan terhadap realisasi belanja. Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” kata Ardian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/5/2021). 

Dengan rendahnya angka realisasi belanja, lanjutnya, Kemendagri mencermati ada uang pemerintah daerah di perbankan pada 30 April 2021.

Berdasarkan data yang diterima dari Bank Indonesia (BI), jumlahnya sebesar Rp 194,5 triliun.

Baca Juga: Ketua DPRD NTT Minta Agar Penyerapan APBD Tepat Sasaran

Ia menjelaskan, dari regulasi keuangan daerah, pemerintah daerah bisa melakukan deposito dalam rangka menjaga kas.

Namun, jangan sampai uang disimpan di perbankan untuk mendapatkan bunga.

Sebab, hal tersebut keluar dari regulasi.

Apabila ada perpindahan uang ke deposito atau ke bank lain untuk maksud tertentu demi kepentingan pribadi, hal tersebut mengarah pada pidana.

”Antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi. Rekan-rekan kami di KPK selalu mengingatkan hati-hati dalam rangka deposito perbankan. Jangan sampai untuk kepentingan pribadi,” kata Ardian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, data BI menyebutkan, pada Maret 2021 ada uang kas di perbankan Rp 182,33 triliun. Pada April naik menjadi Rp 194,54 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp 3 triliun. Jika diperhatikan, dari pendapatan dan belanja ada penurunan, tetapi simpanan semakin besar.

Ia menuturkan, dana transfer pemda kemungkinan ada pengurangan karena penyesuaian. Sektor pendapatan asli daerah (PAD) pun terkontraksi di era pandemi. Karena itu, ada upaya yang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga.

Baca Juga: Hingga Akhir April 2021, APBN Sudah Defisit Rp138,1 Triliun



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x