Kompas TV nasional berita utama

KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN Siang Ini

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 10:15 WIB
kpk-lantik-1-271-pegawai-jadi-asn-siang-ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan lulus dalam tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut rencana, pelantikan 1.271 pegawai KPK untuk menjadi ASN diadakan pukul 13.00 WIB dan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPK.

“Pelantikan akan diikuti 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/5/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai pelantikan pegawai KPK yang dijadwalkan 1 Juni 2021 merupakan waktu yang tepat. Pelantikan itu, katanya, akan menjadi simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang pancasilais.

“Untuk memperingati dan menghormati Hari lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais,” katanya.

Baca Juga: ICW Menduga TWK Didesain Menundukkan Pegawai kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bim Haria Wibisana mengonfirmasi waktu pelantikan terhadap pegawai KPK pukul 14.00 WIB.

“Saya dapat undangan pelantikan besok (Selasa 1 Juni 2021 -red), jam 14.00 WIB,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Merespons pelantikan terhadap 1.271 pegawai KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta KPK menunda hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi soal kejelasan makna alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Seperti diberitakan, MAKI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang sengketa perbedaan makna tidak boleh merugikan KPK, Senin (31/5/2021).

“Dalam permohonan saya itu kan salah satunya permohononan sela meminta kepada semuanya, artinya Pemerintah dan KPK untuk tidak memberhentikan pegawai KPK sebelum ada putusan MK tentang makna tidak boleh merugikan itu boleh dipecat atau tidak boleh dipecat,” tambahnya.

Atas dasar itu juga, sambung Boyamin, dirinya meminta kepada KPK untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap 51 orang yang dinilai tidak dapat dibina dalam hasil TWK.

Baca Juga: Besok Jadwal Pelantikan Pegawai KPK, Komnas HAM: Tolong Dengarkan Suara Pegawai KPK yang Lolos TWK

“Tidak ada pelantikan besok juga tidak ada pemberhentian untuk yang 51 orang. Dan tetap diaktifkan kembali berdasarkan wewenang, tugas, dan fungsi dan haknya pegawai KPK sesuai job description masing-masing,” ujarnya.

“Yang penyelidik, yang penyidik, yang humas, yang pencegahan ya kembali ke tugasnya masing-masing dengan cara SK Penonaktifan itu dicabut,” tambahnya.

Jika KPK tetap menggelar pelantikan ASN yang lulus TWK dan memberhentikan 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina. Boyamin menduga kuat Pimpinan KPK memang punya agenda-agenda tersembunyi.

“Kalau masih nekat, ngotot dilantik berarti memang ada agenda-agenda tersembunyi dari pimpinan KPK,” katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x