Kompas TV nasional berita utama

ICW Menduga TWK Didesain Menundukkan Pegawai kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 08:19 WIB
icw-menduga-twk-didesain-menundukkan-pegawai-kepada-pimpinan-kpk-firli-bahuri
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didesain untuk menundukkan seluruh pegawai kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri. Hal tersebut berdasarkan sembilan indikator tanda “merah” kepada 51 pegawai KPK dalam TWK.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan melalui keterangan tertulis kepada KOMPAS TV, Senin (31/5/2021).

“ICW berpandangan sembilan indikator tanda “merah” kepada 51 pegawai KPK semakin menguatkan dugaan publik bahwa Tes Wawasan Kebangsaan ini memang didesain untuk menundukkan seluruh pegawai kepada Pimpinan KPK, terutama Firli Bahuri,” katanya.

“Cara-cara seperti ini sangat bertolak belakang dengan nilai dan budaya yang dibangun di KPK,” tambah Kurnia.

Betapa tidak, sambung Kurnia, di antara sembilan poin indikator tertera perihal penolakan atas pencalonan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: 1 Juni 2021, Sebanyak 1.271 Pegawai KPK akan Dilantik Menjadi ASN

“Sebelumnya penting untuk ditegaskan bahwa Firli Bahuri memiliki rekam jejak buruk saat mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK, jadi, menjadi hal wajar jika sejumlah pegawai, atau bahkan masyarakat luas berbondong-bondong melancarkan kritik terhadap yang bersangkutan,” tutur Kurnia.

“Pertanyaan lanjutannya: apakah cara mengukur wawasan kebangsaan didasarkan atas penilaian terhadap Firli Bahuri semata? Jika benar, maka TWK ini hanya dijadikan langkah bersih-bersih,” lanjutnya.

Kurnia lebih lanjut menuturkan ICW juga mencermati adanya poin terkait penolakan atas revisi UU KPK.

“Dari sini terlihat bahwa panitia penyelenggara TWK ini ahistoris, sebab, sikap penolakan atas revisi UU KPK bukan merupakan sikap individu pegawai, melainkan kelembagaan KPK kala itu,” ujarnya.

“Bahkan, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo cs telah melayangkan surat untuk menolak pembahasan revisi UU KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Besok Jadwal Pelantikan Pegawai KPK, Komnas HAM: Tolong Dengarkan Suara Pegawai KPK yang Lolos TWK

Tidak hanya itu, sambung Kurnia, saat draft UU KPK beredar, lembaga antirasuah itu secara terang benderang mengumumkan 26 poin kelemahan yang akan dialami oleh KPK pasca regulasi itu diundangkan.

“Jika benar ini menjadi tolak ukur menilai wawasan kebangsaan, maka sebagian besar masyarakat Indonesia, ratusan akademisi, puluhan guru besar, dan ribuan mahasiswa juga tidak memenuhi syarat sebagai warga negara yang memiliki wawasan kebangsaaan,” kata Kurnia.

“Maka dari itu, dengan kualitas penyelenggaraan yang sangat buruk seperti ini, maka tidak salah jika dikatakan penyelenggaraan TWK telah merugikan negara miliaran rupiah,” tutup Kurnia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.