Kompas TV regional peristiwa

Viral Video Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri, Kini Berdamai

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 07:11 WIB
Penulis : Reny Mardika

SEMARANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menangkap pria yang viral di media sosial setelah menganiaya istri dan anak balitanya.

Polisi membekuk Teguh, warga Sendangguwo, Semarang, karena diketahui menganiaya istri siri Mugi Wulansari (23) dan anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.

Saat pelaku dan korban dipertemukan, terungkap keduanya masih memiliki pasangan sah.

Kasus penganiayaan istri dan anak balita ini dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku Danang Teguh S (35) memilih meminta maaf kepada korban atas penganiayaan tersebut.

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi di rumah kos, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Tepatnya di Jalan Pergiwo Raya, depan lapangan Sentiaki RT 3 RW 7, Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang.

Pelaku Danang terpancing emosinya selepas korban memukulnya dengan menggunakan sapu.

Pelaku kalap lantas menendang korban dan anaknya hingga tersungkur jatuh.

Wulansari luka memar pada bagian pinggang dan anak korban lecet pada bagian lutut.

Kejadian pelaku menendang sempat direkam warga lalu diunggah di media sosial sampai sempat viral.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.