Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Akui Tengah Selidiki Dugaan Auditor BPK Rintangi Penyidikan Kasus Jiwasraya

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 00:13 WIB
jaksa-agung-akui-tengah-selidiki-dugaan-auditor-bpk-rintangi-penyidikan-kasus-jiwasraya
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

ST Burhanuddin mengakui penyelidikan yang dilakukannya ditujukan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, ia tak menyebut identitasnya.

Menurut dia, kasus merintangi penyidkan ini tengah didalami oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI. 

"Ada (kasus merintangi penyidikan Jiwasraya). Masih dalam pendalaman," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, dia masih enggan membocorkan secara detil.

Termasuk, kata Febrie, mengenai kronologi perkara itu hingga identitas terduga pelaku yang diduga berasal dari auditor BPK tersebut.

"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," ujar Febrie.

Baca Juga: BPKN Minta Presiden Jokowi agar Negara Ikut Tangani Kasus Asuransi Jiwasraya

Adapun kasus Jiwasraya saat ini sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (31/5/2021).

Dalam persidangan itu, sebanyak 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa bersalah telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Banding Mantan Dirut Jiwasraya Dikabulkan, Hukuman Turun dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Pada persidangan tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi tersebut.

Jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi.

Juga pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Baca Juga: Pak Jokowi Tolong, Kasihan Nasabah Jiwasraya - Opini Budiman

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.