Kompas TV nasional kriminal

Tembakau Sintetis, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti 185 Kilogram

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 16:01 WIB
tembakau-sintetis-polda-metro-jaya-kembali-tangkap-pelaku-dengan-barang-bukti-185-kilogram
Polisi perlihatkan barang bukti tembakau sintetis yang dikemas dalam bungkus makanan ringan. Barang bukti itu merupakan hasil penggerebekan pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis di Bogor dan Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali ungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Bogor, Jawa Barat. Kali ini, Polisi berhasil tangkap 9 pelaku dengan barang bukti 185 kilogram tembakau sintetis.

Dari sembilan pelaku tersebut, diketahui lima pelaku lainnya masih dalam pencarian.

"Masih ada aktor utama, yaitu inisial G, dan empat pelaku lainnya yang kami buru. Pelaku G merupakan pengendali kartel ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Sembilan tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan, yaitu AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masing-masing orang memiliki peran yang berbeda, antara lain sebagai kurir, produksi, dan penjualan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara

Dari barang bukti yang diamankan, Polda Metro Jaya mengatakan 185 kilogram tembakau sintetis tersebut memiliki nilai jual mencapai Rp15 miliar.

Adapun sembilan tersangka tersebut sudah dijerat hukum dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 113 UU Narkotika, dan pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Seperti diketahui, pengungkapan kartel narkoba jenis tembakau sintetis ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pesan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sebelumnya, pada 28 Mei 2021, Polisi berhasil menyita tembakau sintetis sekitar 6 kilogram di Kabupaten Pandeglang, Banten dari tangan produsen berinisial AM.

AM diketahui memproduksi tembakau sintetis dalam jumlah besar. AM biasa memasarkan tembakau sintetis dalam bentuk paket yang beragam, seperti ukuran 5R atau 5 gram dijual seharga Rp450 ribu, sementara paket 10R atau 10 gram dihargai Rp800 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Dijual Lewat Instagram, Polisi Bongkar Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x