Kompas TV nasional agama

Regulasi Baru MUI, Sertifikasi Produk Halal Berlaku Empat Tahun

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 12:30 WIB
regulasi-baru-mui-sertifikasi-produk-halal-berlaku-empat-tahun
Ilustrasi halal (Sumber: Dok. Majelis Ulama Indonesia (MUI))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengubah tata kelola penetapan kehalalan produk. Sertifikasi produk halal yang sebelumnya berlaku selama dua sampai tiga tahun, kini menjadi empat tahun. 

"Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam dalam konferensi virtual, Senin (31/5/2021). 

Nian menjelaskan, tata kelola baru ini merupakan perubahan yang dibentuk setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku. 

"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," kata dia.

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Nilai Penunjukan Komisaris BUMN Terkesan Bernuansa Balas Budi

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan konsumen produk halal Indonesia. Niam menegaskan bahwa MUI akan terus mengawal percepatan proses pelaksanaan sertifikasi halal melalui tata kelola baru.

"Komitmen Majelis Ulama Indonesia untuk turut mengawal akselerasi pelaksanaan sertifikasi halal dengan tata kelola baru ini," tuturnya

Terkait perubahan tersebut, Niam pun mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal MUI untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.

"Nah ini semata untuk kepentingan kepatuhan di dalam penatalaksanaan dan juga tata kelola penetapan kehalalan suatu produk sesuai dengan regulasi yang baru," ucap dia.
 

Baca Juga: Halalbihalal Virtual KJRI Osaka: Gus Mus Ajak WNI di Jepang Jaga Silaturahmi & Hindari Caci Maki

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x