Kompas TV nasional sosial

Gaji dan Pensiunan 7.272 PNS

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 09:35 WIB
gaji-dan-pensiunan-7-272-pns
Ilustrasi PNS (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016, sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi.

Data 7.272 PNS tersebut sebagai saringan dari 97 ribu PNS yang disebut misterius. Menerima gaji dan pensiunan tapi orangnya nihil. 

"Jadi, dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," terang Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: 97.000 Data PNS Misterius, Gaji Dibayar Negara Tapi Tak Ada Orangnya

Penonaktifan tersebut, kata Paryono, berupa pembekuan gaji dan tunjangan. Sejak 2016, sebanyak  7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya.

Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS.

Bima mengatakan, 97.000 data PNS yang misterius itu mendapatkan gaji dan pensiun. 

“Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” kata Bima dalam acara virtual tersebut, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Ternyata Bukan 31 Mei 2021 Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Penjelasan BKN

"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal,  berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," tambah Paryono.

Data-data misterius tersebut, kata Paryono, ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
 
Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. 

"Enam tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali melakukan pemutakhiran data mulai Juli–Desember 2021 mendatang," terang Paryono. 

Terkait pelaksanaan pemutakhiran data PNS, BKN telah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kemenkumham Undur Jadwal Pengumuman Seleksi dan Pendaftaran CPNS 2021



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x