Kompas TV nasional hukum

Sebut TWK Tidak Punya Dasar Hukum, Guru Besar Unpad Minta Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 21:48 WIB
sebut-twk-tidak-punya-dasar-hukum-guru-besar-unpad-minta-pelantikan-pegawai-kpk-jadi-asn-dibatalkan
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, menurut Atip, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, juga tidak substantif.

"Satu tindakan yang menurut saya legal secara politik juga ramah terhadap aspirasi publik, bukan saja menunda pelantikan, tapi membatalkan proses yang mengakibatkan, meminjam bahasa Prof Sigit (Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto), adalah eksklusi dan persekusi terhadap 75 pegawai," kata Atip dalam sebuah diskusi pada Minggu (30/5/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 590 Pegawai KPK yang Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda

Diketahui, pimpinan KPK membuat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

Adapun salah satu isi peraturan itu menyatakan pelaksanaan asesmen TWK untuk para pegawai yang akan beralih status.

Padahal, UU KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengatur soal TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Karena alasan itu, Atip berpendapat, bahwa TWK yang kemudian dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah institusi lainnya itu sama sekali tidak memiliki esensi wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Menyoal TWK Pegawai KPK, Begini Kata Romo Benny Staf Khusus Ketua Pengarah Ideologi Pancasila

Menurut dia, yang terjadi justru adalah tes wawasan kebangsaan dengan tafsir kekuasaan.

"Itu substansinya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ini wawasan kebangsaan dengan tafsir kekuasaan," ujarnya.

"Bukan berdasarkan tafsir konstitusi, historis, orisinalitas kita berbangsa."

Atip menilai, para pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN semestinya tidak perlu lagi melalui proses seleksi.

Baca Juga: Pengakuan Harun Al Rasyid, Ada Kekuatan Besar yang Menekan Ketua KPK Firli Bahuri



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x