Kompas TV nasional hukum

Disebut Paling Bertanggung Jawab, Presiden Jokowi Diminta Lantik Semua Pegawai KPK Jadi ASN

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 20:01 WIB
disebut-paling-bertanggung-jawab-presiden-jokowi-diminta-lantik-semua-pegawai-kpk-jadi-asn
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi paling bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN diketahui belakangan ini menuai polemik. Itu lantaran 75 pegawai termasuk Novel Baswedan dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Karenanya, mereka kini dinonaktifkan hingga berujung pada pemecatan.

Para peneliti yang terdiri atas Feri Amsari, Lalola Easter Kaban, Fadli Ramadhanil, Usman Hamid, Nanang Farid Syam, Laras Susanti, dan Erwin Natosmal Oemar, lantas meminta Presiden Jokowi untuk melantik semua pegawai KPK menjadi ASN, tanpa terkecuali.

"Saran kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan melantik seluruh pegawai KPK menjadi ASN," kata tim peneliti, Feri Amsari, dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Pegawai KPK Mengadukan Sikap BKN pada Komnas HAM Atas Hasil TWK

Dalam penilaiannya, Feri mengatakan, presiden sedari awal bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan presiden dalam merevisi UU KPK bersama DPR.

Menurut Feri, meskipun perubahan UU KPK merupakan usulan DPR, tetapi tanpa persetujuan Presiden Jokowi mustahil sebuah rancangan UU dapat dibahas lebih lanjut.

"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan rencana bersama presiden dan DPR untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN," ujar Feri.

Pada titik tertentu, Feri menambahkan, presiden merancang agar dirinya dapat mengendalikan seluruh ASN yang ada. Namun, dalam konteks pegawai KPK, ternyata kepala negara tidak mengambil tindakan yang nyata.

Baca Juga: Menyoal TWK Pegawai KPK, Begini Kata Romo Benny Staf Khusus Ketua Pengarah Ideologi Pancasila

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x