Kompas TV regional berita daerah

Saksi Ungkap Arahan Nurdin Abdullah Menangkan Agung Sucipto Untuk Proyek Jalan

Kompas.tv - 29 Mei 2021, 17:51 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPASTV - Pengadilan negeri tindak pidana korupsi Makassar kembali mengelar sidang lanjutan Agung sucipto terdakwa penyuap gubernur sulsel non aktif nurdin abdullah . Dalam sidang JPU menghadirkan sembilan saksi dari biro Pengadaan barang dan jasa setda provinsi sulawesi selatan.

Ke sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ini keseluruhannya berasal dari biro Pengadaan barang dan jasa setda provinsi sulawesi selatan. Mereka merupakan tim pokja 2 dan 7 termasuk eks kepala biro barang dan jasa sari pudjiastuti.

Dalam sidang yang di pimpin hakim ketua ibrahim palino ini terungkap jika gubernur sulsel non aktif memberikan instruksi agar pokja 2 dapat memberikan perhatian khusus untuk perusahaan terdakwa Agung sucipto terkait proyek pembangunan jalan munte -botolempangan kabupaten sinjai.

Selain itu anggota pokja yang berjumlah lima orang dikatakan pernah menerima uang sebanyak tujuh juta rupiah per orang. Begitupun dengan eks kepala biro barang dan jasa yang menerima dua puluh lima juta rupiah. Sehingga totalnya sebanyak enam puluh lima juta rupiah. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke negara. Uang tersebut sudah disita untuk jadi barang bukti dalam perkara ini.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Agung sucipto mengatakan pihaknya akan memasukan permohonan justice collaborator.

Sejak awal terdakwa. Agung sucipto dianggap membantu proses penyidikan dengan mengungkap beberapa peristiwa dimana Agung sucipto merupakan saksi kunci seperti pada awal operasi tangkap tangan kpk hanya menyita 2 milliar. Kemudian terdakwa menyampaikan jika sebenarnya nilainya sebesar 2,5 milliar sehingga penyidik kembali menyita 500 juta rupiah.

Nantinya pada agenda keterangan terdakwa Agung sucipto akan menyampaikan dalil dalam permohonan justice collaborator.

Adapun syarat syarat justice collaborator dianggap terpenuhi. Mengingat terdakwa Agung sucipto kooperatif. Mengakui pokok pokok tuduhan dan terdakwa dianggap bukan pelaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x