Kompas TV regional berita daerah

Dua Oknum Pengatur Lalu Lintas Liar Dihukum Berguling di Atas Aspal

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 13:52 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - A-N dan H-D harus menjalani hukuman pembinaan fisik di depan Kantor Balai Kota Banjarmasin, senin sore (26/5/2021).

Dua oknum Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas, Supeltas liar atau akrab juga dipanggil ‘pak ogah’ tersebut harus melakukan squat jump, jalan jongkok, merayap hingga berguling di atas aspal.

Baca Juga: Peninjauan Lokasi Kebakaran, Warga di Kawasan Padat Penduduk Diminta Lebih Waspada

Bukan tanpa sebab, sanksi sosial agar jera tersebut diberikan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sebab keduanya disinyalir kerap beraktivitas mengatur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, yang secara aturan adalah jalan nasional jalur cepat yang hanya boleh diatur oleh petugas resmi seperti kepolisian.

Aktivitas mereka juga dinilai mengganggu dan justru membahayakan pengguna jalan.

Meski demikian para supeltas tersebut berdalih melakukannya dengan tujuan membantu pengendara baik yang ingin keluar dari pertokoan atau putar balik.

“Ibarat konsumen mau menyeberang, otomatis membantu,” ucap AN.

Menurut dishub para oknum supeltas tersebut telah berulang kali ditindak termasuk oleh kepolisian namun tak kunjung jera, bahkan disinyalir bergerak secara terorganisir.

Para supeltas liar tersebut diketahui memberi setoran 10 persen dari penghasilan perhari kepada koordinator yang mengatur melalui grup whatsapp.

“Jadi pengaturan di pal 1 sampai 6 itu tidak dibenarkan, ada anggota yang dikoordinir, kemarin yang kita amankan 6 orang cerita dia ada setoran ke bosnya,” terang Korlap Dishub Banjarmasin, Muhammad Yunus.

Baca Juga: Ribut Spanduk Terkait Politik Uang Jelang PSU Pemilihan Gubernur Kalsel

Setelah menjalani hukuman, oknum supeltas sepakati perjanjian jika kembali tertangkap akan ditahan polisi selama 3 bulan.

“Tadi ada perjanjian, kami antarkan untuk dikurung tiga bulan dia,” tambah Yunus.

Dishub sebelumnya juga telah menindak setidaknya 6 oknum supeltas liar yang beraktivitas di sepanjang Jalan Ahmad Yani Banjarmasin dan akan terus melakukan penindakan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x