Kompas TV nasional peristiwa

1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 12 Langsung Bebas

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 13:43 WIB
1-078-narapidana-buddha-terima-remisi-khusus-hari-raya-waisak-12-langsung-bebas
Ilustrasi para narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin saat mendapatkan remisi. (Sumber: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan  Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021, Rabu, 26 Mei 2021.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, dikutip dari siaran pers, Rabu, (26/5/2021).

Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.

Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Baca Juga: 221 Warga Binaan Beragama Budha di Sumatera Utara Dapatkan Remisi Khusus

Reynard mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, hak narapidana seperti remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, serta layanan kesehatan akan tetap dilayani.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk penyadaran dini.

“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata dia.

Reynhard menjelaskan, pemberian RK juga menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 633 juta, yakni Rp 624 juta dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp 8 juta dari 12 narapidana penerima RK II.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Reynhard. 

Baca Juga: 565 Warga Binaan Dapatkan Remisi Khusus

Tahun ini, narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, yakni 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.

Adapun berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x