Kompas TV regional peristiwa

Polisi Tangkap Pria Penghina Gus Miftah di Trenggalek, Ini Foto Pelakunya

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 19:50 WIB
polisi-tangkap-pria-penghina-gus-miftah-di-trenggalek-ini-foto-pelakunya
Polisi menangkap Harmoko, pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah, Selasa (25/5/2021). (Sumber: SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin)
Penulis : Fadhilah | Editor : Deni Muliya

TRENGGALEK, KOMPAS.TV – Anggota Polres Trenggalek menangkap seorang pria bernama Harmoko (24) di rumahnya Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (25/5/2021).

Harmoko merupakan pemilik akun Instagram @mokooku yang diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.

Dia sempat membuat Instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.

Baca Juga: Jawaban Menohok Dari Gus MIftah Soal Babi Ngepet - ROSI

Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Video story itu kemudian viral.

Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya, @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.

Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan Harmoko beberapa jam kemudian.

Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek, Selasa sore.

Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada posting-an Gus Miftah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan Harmoko menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.

“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni dikutip dari Surya.co.id.

Doni menyebut, penangkapan terhadap Harmoko juga sebagai bentuk pengamanan.

Pihaknya khawatir, Harmoko menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.

Baca Juga: Komentar Ustaz Zacky Mirza Soal Pengakuan Mimpi Ayah Atta Halilintar Bertemu Calon Cucunya di Surga

Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam. Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas ulahnya, polisi mengatakan, Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x