Kompas TV nasional hukum

51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Abaikan Pandangan Presiden

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 19:43 WIB
51-pegawai-kpk-dipecat-maki-pimpinan-kpk-menpan-rb-dan-kepala-bkn-abaikan-pandangan-presiden
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (Sumber: Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah diabaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menpan RB, dan Kepala BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kenyataannya, hasil rapat (KPK), Menpan RB, dan Kepala BKN memutuskan 51 dari 75 yang tak lolos TWK tetap dipecat.

“Jelas (Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN-red) mengabaikan pandangan Presiden,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas.TV, Selasa (25/5/2021).

“Tapi saya juga tidak tahu apakah presiden sebenarnya mengijinkan rapat hari ini seperti itu,” lanjut Boyamin Saiman.

Boyamin mengaku menyayangkan narasi yang digunakan untuk mengeluarkan pegawai KPK adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

“Apakah mereka (51 orang yang dipecat -red) seakan-akan dianggap sebagai pemberontak dan juga menentang ideologi Pancasila, jadi begitu,” tanya Boyamin.

“Dan prejudis ini justru sangat menyakitkan menurut saya, apakah mereka (Pegawai KPK yang tidak lulus TWK) melebihi kualifikasinya dari pemberontakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga harus out dari KPK. Itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Hasil tersebut disampaikam Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut

Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK. Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.