Kompas TV nasional hukum

51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Apakah Mereka Pemberontak dan Menentang Ideologi Pancasila?

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 19:04 WIB
51-pegawai-kpk-dipecat-maki-apakah-mereka-pemberontak-dan-menentang-ideologi-pancasila
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hasil rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) langgar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tegas menyatakan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Berarti (hasil rapat KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN soal nasib 75 pegawai KPK -red) itu menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin lebih lanjut mengaku menyayangkan narasi yang digunakan untuk mengeluarkan pegawai KPK adalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

“Apakah mereka (51 orang yang dipecat -red) seakan-akan dianggap sebagai pemberontak dan juga menentang ideologi Pancasila, jadi begitu,” tanya Boyamin.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

“Dan prejudis ini justru sangat menyakitkan menurut saya, apakah mereka (Pegawai KPK yang tidak lulus TWK) melebihi kualifikasinya dari pemberontakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga harus out dari KPK. Itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Hasil tersebut disampaikam Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut

Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan, masih bisa diselamatkan oleh KPK.

Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x