Kompas TV internasional kompas dunia

Diperdagangkan, Pekerja Migran Indonesia Disekap di Irak

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 19:14 WIB
diperdagangkan-pekerja-migran-indonesia-disekap-di-irak
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 13 perempuan pekerja migran dari Jawa Barat disekap Duhok, wilayah Kurdistan Irak.

Hal itu berkaitan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yang tengah diselidiki oleh Kementerian Luar Negeri dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Baghdad.

Penyelundupan sejumlah perempuan asal Indonesia ke Irak tersebut ditengarai oleh iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

Padahal, Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 menutup kerja sama pengiriman tenaga kerja ke semua negara di Timur Tengah.

”Ini jelas pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Para pekerja kita diberangkatkan oleh calo atau sponsor di Indonesia,” kata Direktur Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/5/2021), dikutip dari laman Kompas.id.

Semua kegiatan pengiriman tenaga kerja di luar koridor UU No 18/2017 dinyatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Judha, KBRI Baghdad sedang berkoordinasi dengan otoritas Irak untuk datang ke lapangan.

Baca Juga: Dituduh Membunuh, Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemenlu, sebanyak 13 perempuan pekerja migran dari Jawa Barat disekap di Duhok yang berada di wilayah Kurdistan Irak.

Kota ini berjarak 474 kilometer dari Baghdad atau sekitar enam jam perjalanan darat.

”Selain menolong para pekerja migran Indonesia di luar negeri, di dalam negeri juga harus ada hukuman tegas kepada calo-calo ini,” ujar Judha.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada tahun 2020 mereka menerima 203 pengaduan TPPO.

Pada tahun 2019 ada 176 pengaduan.

Modus TPPO ini antara lain sebagai pengantin pesanan, sebagai asisten rumah tangga, pramusiwi, ataupun pekerja di kapal.

Bahkan, Kantor Dagang Indonesia di Taipei mencatat di negara itu ada 12.983 PMI yang bekerja sebagai anak buah kapal di kapal-kapal Taiwan.

Sebanyak 60 persen dari mereka direkrut secara ilegal.

Baca Juga: Pekerja Migran di Jeddah Tetap Sukacita Rayakan Lebaran, Meski Gaji Tidak Dibayar oleh Majikan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.