Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Bawah Umur Bertarif Rp300 Ribu-500 Ribu

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 22:43 WIB
polisi-bongkar-prostitusi-online-anak-bawah-umur-bertarif-rp300-ribu-500-ribu
Ilustrasi: Pekerja Seks Komersial (PSK) prostitusi online. (Sumber: Grid/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Renakta Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di dua hotel kawasan Jakarta Barat. Dari 75 orang yang diamankan, 18 di antaranya merupakan perempuan berusia remaja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dua tempat itu dilakukan pada Rabu (19/5) lalu di Hotel A, sedangkan di Hotel B pada Jumat (21/5) lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang berinisial AD dan AP sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari dalam prostitusi online tersebut.

Dalam aksinya, kedua muncikari itu membuat akun di aplikasi media sosial MiChat untuk menjajakan korbannya kepada para pria hidung belang. Pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: Warung Kopi Sediakan Layanan Prostitusi, Pemilik Ditangkap dan Warung Dibongkar

"Cara merekrutnya dengan cara dipacari kemudian tinggal di hotel dengan upah Rp50 ribu-100 ribu per hari. Hasil pembayaran dari wanita-wanita ini salah satunya untuk bayar hotel," kata Yusri di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Saat ini, 7 anak bawah umur itu telah dititipkan ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian enam lainnya dititipkan ke yayasan, sementara sisanya dikembalikan ke keluarga.

Polisi pun masih melakukkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Saat ini masih kami selidiki dan kembangkan," sambungnya.

Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Penyekatan Arus Balik Lebaran hingga 31 Mei, Ini Alasannya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x