Kompas TV internasional kompas dunia

Aung San Suu Kyi untuk Pertama Kalinya Muncul Langsung di Sidang Sejak Ditangkap Junta Militer

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 14:41 WIB
aung-san-suu-kyi-untuk-pertama-kalinya-muncul-langsung-di-sidang-sejak-ditangkap-junta-militer
Pemimpin Sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi untuk pertama kalinya muncul langsung dalam persidangan, Senin (24/5/2021).

Suu Kyi disidang  di pengadilan Naypyidaw dengan tuduhan mendorong penghasutan.

Suu Kyi sudah tak pernah muncul di depan umum setelah ditangkap ketika junta militer melakukan kudeta pada 1 Fabruari lalu.

Sejak itu peraih nobel perdamaian tersebut harus menjalani penahanan rumah.

Baca Juga: Berbulan-bulan Sejak Kudeta Myanmar Meledak, Aung San Suu Kyi Dikabarkan akan Hadir di Pengadilan

Dikutip dari Deutsche Welle, kemunculan pertama Suu Kyi secara langsung di sidang diungkapkan pengacaranya, Thae Maung Maung.

Maung Maung mengungkapkan kondisi Suu Kyi sangat baik, dan telah bertemu dengan tim legalnya selama 30 menit sebelum persidangan.

Selama beberapa pekan terakhir perempuan berusia 75 tahun itu lebih banyak menjawab pertanyaan di persidangan lewat sambungan video.

Namun, pengacaranya ketika itu tak mampu bertemu secara pribadi dengan Suu Kyi.

Sebelumnya, pemimpin junta militer, Min Aung Hlaing sempat mengungkapkan Suu Kyi akan hadir saat persidangan, saat diwawancarai TV Hong Kong, Phoenix Television, Kamis (20/5/2021).

Aung Hlaing juga mengungkapkan Suu Kyi berada dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Berbulan-bulan Sejak Kudeta Myanmar Meledak, Aung San Suu Kyi Dikabarkan akan Hadir di Pengadilan

Selain mendorong penghasutan, Suu Kyi juga dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara serta melanggar tindakan penanggulangan virus Corona.

Menurut The Irrawaddy, junta militer Myanmar telah mengubah Undang-Undang Penghasutan era kolonial dari hukuman penjara tiga tahun, menjadi minimal tujuh tahun hingga 20 tahun.

Sedangkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kerahasiaan Negara bisa berujung pada hukuman penjara hingga 14 tahun.

Meski begitu, pengcara Suu Kyi menolak tuduhan kepadanya dan menyebut tuduhan tersebut telah dibuat-buat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.