Kompas TV nasional hukum

Mulai Hari Ini, Pemerintah Dapat Sensor dan Blokir Platform Online, Safenet Peringatkan Bahayanya

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 05:25 WIB
mulai-hari-ini-pemerintah-dapat-sensor-dan-blokir-platform-online-safenet-peringatkan-bahayanya
Ilustrasi media sosial yang penuh akan data pribadi penggunanya. (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Ahmad Zuhad

JAKARTA KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Lingkup Privat mulai berlaku, Senin (24/5/2021) hari ini. SAFEnet memperingatkan bahaya aturan ini atas kebebasan berekspresi.

Aturan ini mengatur soal kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, antara lain platform media sosial, situs internet, aplikasi yang terhubung ke internet.

Seluruh PSE itu mesti mendaftarkan diri ke Kominfo dan memberi akses pada sistem atau data milik platform daring untuk mempermudah Pemerintah melakukan pengawasan.

Baca Juga: Dari 1 Juta Sampel, Kominfo Temukan 100 Ribu Data Bocor Identik dengan BPJS Kesehatan

Namun, SAFEnet menganggap, isi aturan ini membahayakan kebebasan berekspresi.

"[P]engaturan fleksibel dalam Permenkominfo 5/2020 ini justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan," tulis SAFEnet dalam keterangan tertulis, dilansir dari id.safenet.or.id, Senin (24/5/2021).

Salah satu pasal bermasalah ini terletak pada Pasal 14 mengenai Permohonan Pemutusan Akses platform atau konten online. 

Pasal ini menyebut, masyarakat atau aparat pemerintah dapat meminta penyensoran, pemblokiran atau pencabutan paksa suatu platform atau konten online.

"Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh: a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan," tulis Permenkominfo Pasal 14 ayat 1.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal: a. terorisme; b. pornografi anak; atau c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," demikian tertulis dalam Permenkominfo Pasal 14 ayat 3.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x