Kompas TV regional berita daerah

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pria Paruh Baya Ditangkap

Kompas.tv - 22 Mei 2021, 21:22 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pratmin umur 56 tahun warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, rabu siang diamankan tim gugus tugas Covid-19 Kota Semarang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Pasalnya, laki-laki paruh baya tersebut kedapatan membawa surat keterangan kesehatan palsu untuk melakukan perjalanan dari Semarang ke Pekanbaru.

 

Terungkapnya surat keterangan kesehatan palsu tersebut, bermula adanya kecurigaan petugas satuan gugus tugas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Mengetahui adanya kejanggalan jam yang tertera dalam surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan laboratorium klinik Rumah Sakit Tentara Dokter Asmir Salatiga, petugas kemudian menanyakan jadwal keberangkatan pesawat yang akan ditumpangi oleh pelaku. 

 

Adanya kejanggalan pada jam pemeriksaan serta jadwal pelaku berangkat yang hampir bersamaan tersebut, petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap surat keterangan yang dibawa oleh pelaku. Setelah dilakukan pengecekan terhadap klinik yang mengeluarkan tersebut, didapat pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di laboratorium klinik kesehatan Dokter Asmir Salatiga.

 

Di hadapan petugas pelaku mengaku, dirinya ditawari oleh seseorang di Salatiga untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan kesehatan untuk melakukan perjalanan. 

 

Atas tindakan pemalsuan surat keterangan kesehatan yang dilakukan oleh pelaku, tim gugus tugas Covid-19 Kota Semarang akan menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x