KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tahun 2021 ini memutuskan untuk mencairkan gaji ke-13.
Penerima yang berhak menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, penerima tunjangan/pensiunan dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP No. 63 tahun 2021.
Besaran jumlah gaji ke-13 yang diterima subyek penerima diatas, sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok.
Pada dasarnya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain.
Namun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Berdasarkan sejarahnya, gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1969.
Pada tahun tersebut, pemerintah bahkan memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran, yang kemudian diterima pada akhir tahun.
Di tahun 2021, gaji ke-13 rencananya akan cair pada 1 Juni 2021.
Sama seperti THR, komponen gaji ke-13 tidak memasukkan tunjangan kinerja atau tukin ke dalamnya.
Video Grafis: Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.