Kompas TV video sinau

Ini Dia Rincian Besaran Gaji Ke-13 serta Penerimanya

Kompas.tv - 21 Mei 2021, 20:26 WIB
Penulis : Angela Winda

KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tahun 2021 ini memutuskan untuk mencairkan gaji ke-13.

Penerima yang berhak menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, penerima tunjangan/pensiunan dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP No. 63 tahun 2021.

Besaran jumlah gaji ke-13 yang diterima subyek penerima diatas, sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok. 

Pada dasarnya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain. 

Namun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah.

Berdasarkan sejarahnya, gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1969. 

Pada tahun tersebut, pemerintah bahkan memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran, yang kemudian diterima pada akhir tahun.

Di tahun 2021, gaji ke-13 rencananya akan cair pada 1 Juni 2021. 

Sama seperti THR, komponen gaji ke-13 tidak memasukkan tunjangan kinerja atau tukin ke dalamnya. 

Video Grafis: Ilyas 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.