Kompas TV nasional hukum

Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Tangerang Selatan

Kompas.tv - 21 Mei 2021, 16:02 WIB
kemen-pppa-kecam-keras-kasus-viral-ayah-aniaya-anak-kandungnya-di-tangerang-selatan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun di wilayah Tangerang Selatan.

Kemen PPPA telah menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Termasuk bagi sang korban agar mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.

"Guna menindaklanjuti kasus tersebut, kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh Nahar.

Kemen PPPA juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut.

Baca juga: Video Kekerasan Bocah Perempuan Viral di Medsos, Pelaku Ternyata Ayah Kandung

Dari hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga.

Khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini belum ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana. 

Nahar menambahkan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

Baca juga: Pantau Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Menteri PPPA Diminta Aktif di Medsos

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban," kata Nahar.

"Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x