Kompas TV bisnis kebijakan

Pekerja Seni, Diajak Menaker Ikut BPJS Ketenagakerjaan Nih!

Kompas.tv - 21 Mei 2021, 06:00 WIB
pekerja-seni-diajak-menaker-ikut-bpjs-ketenagakerjaan-nih
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak pekerja seni di Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial mereka.

“Kami mengajak teman-teman menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (21/05/2021).

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida dalam acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (20/05/2021). 

Menurut Ida, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja seni akan terlindungi dari berbagai risiko kerja dan memperoleh banyak manfaat lainnya.

Baca Juga: Punya Risiko Tinggi, Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya para pekerja seni yang belum berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran mereka belum mendapat pemahaman yang baik tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun,” ujar Ida.

Manfaat tersebut bukan hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang terdaftar, tapi juga seluruh keluarga. Seperti manfaat beasiswa yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat tetap atau meninggal.

Baca Juga: Berobat ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Bisa! Begini Caranya...

Selain itu, ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Apabila di kemudian hari peserta program JKP mengalami PHK, maka mereka akan mendapatkan 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan fasilitas pelatihan kerja, " tambahnya.

Baca Juga: Cek Besaran dan Syarat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan program beserta manfaatnya bagi peserta. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebar di berbagai bidang pekerjaan di seluruh Indonesia.

“Beberapa waktu lalu, misalnya, kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di pelabuhan. Nanti kami akan datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan,” tandasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.