Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengusaha: Negara Lain Pendapatannya Juga Ancur-ancuran

Kompas.tv - 21 Mei 2021, 07:00 WIB
tolak-tax-amnesty-jilid-ii-pengusaha-negara-lain-pendapatannya-juga-ancur-ancuran
Ilustrasi pelaksanaan tax amnesty 2016-2017 (Sumber: Kominfo.go.id)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mewacanakan menggelar tax amnesty jilid II. Namun hal itu ditolak oleh pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono mengatakan, hal itu bisa membuat kepercayaan wajib pajak akan runtuh.

Menurut Herman, jika tax amnesty jilid II diadakan tahun 2022, akan menjadi tidak adil bagi para peserta tax amnesty 2016-2017.

Baca Juga: Setoran Pajak Pelanggan Netflix Dkk Capai Rp1, 89 T

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/05/2021).

Ia menilai, tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan. Jika pemerintah berhasil menangani pandemi, penerimaan negara akan membaik dengan sendirinya. Apalagi sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi.

Baca Juga: Targetnya Rp1.229 T, Penerimaan Pajak Baru Terkumpul Rp228 T

Sekalipun diadakan, ia memperkirakan uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.

“Jadi pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi dulu, kalau membaik maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi,” ujar dia.

Baca Juga: Rencana Naik Tahun Depan, Pemerintah Kaji 2 Skema Penerapan PPN

Herman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, bentuk pengampunan pajak yang direncanakan oleh pemerintah yakni voluntary disclosure program (VDP).

VDP ini merupakan suatu program lanjutan tax amnesty 2016-2017 lalu. Dalam program itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela, tapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bahkan, Airlangga menyebut Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR RI supaya aturan tax amnesty segera dibahas.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x