Kompas TV regional hukum

Dua Polisi Anggota Polres Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Jual Senjata Api ke KKB Papua

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 13:10 WIB
dua-polisi-anggota-polres-ambon-dituntut-10-tahun-penjara-terkait-jual-senjata-api-ke-kkb-papua
Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021). (Sumber: TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

AMBON, KOMPAS.TV- Dua polisi anggota Polres Ambon dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon karena terlibat kasus penjualan senjata api (senpi) dan amunisi kepada pihak yang berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kedua polisi tersebut masing-masing adalah San Herman dan Muhammad Rommy.

Selain kedua oknum polisi tersebut, ada empat terdakwa lain yang berasal dari kalangan masyarakat sipil.

Mereka adalah Sahrul Nurdin, Ridwan Tahalua, Handri Mursalim, dan Andi Tanan.

Baca Juga: Penjual Senjata Api ke ZA Ternyata Pernah Ikut Pelatihan Terorisme pada Tahun 2010

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahrul selama 12 tahun penjara, terdakwa San Herman, terdakwa Muhammad Rommy masing-masing selama 10 tahun penjara, terdakwa Ridwan Tahalua, terdakwa Handri Mursalim, dan terdakwa Andi tanan masing-masing selama 8 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata JPU Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).

Sejumlah hal pun disampaikan JPU terutama yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa Sahrul pernah dihukum (residivis untuk tindak pidana yang sama) dan menjadi tokoh utama dari peredaran senjata api tersebut, terdakwa San Herman adalah oknum anggota polri melakukan penjualan senjata api laras panjang sebanyak 2 kali dan mengetahui penjualan senjata api tersebut akan digunakan di Papua,” ucap JPU.

Baca Juga: Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua

“Terdakwa Muhammad Rommy adalah oknum anggota polri dan pernah di hukum dalam perkara narkotika, terdakwa Ridwan Tahalua pernah di hukum dalam perkara narkotika, dan terdakwa Handri Mursalim menjual amunisi dalam jumlah yang sangat banyak yakni 600 butir,” tambahnya.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata Api ke KKB Papua

“Terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menerima menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata JPU.

Melansir Tribunnews, usai mendengar tuntutan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x