Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kasus Guru TK Terlilit Utang Pinjol, OJK Selidiki Pelanggaran Pinjol Resmi

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 09:48 WIB
kasus-guru-tk-terlilit-utang-pinjol-ojk-selidiki-pelanggaran-pinjol-resmi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menelusuri dugaan pelanggaran pelayanan yang dilakukan penyedia pinjaman online (pinjol) terhadap Melati (bukan nama sebenarnya), mantan guru TK di Malang, yang berniat bunuh diri akibat terlilit utang yang mereka berikan.

Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran itu.

"OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Melati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan," terang Sugiarto lewat siaran persnya, Rabu (19/05/2021).

Baca Juga: Nasib Malang Guru TK Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Kini Dipecat hingga Nyaris Bunuh Diri

OJK juga sudah bertemu dengan Wali Kota Malang, Sutiaji. Dalam pertemuan itu, pemkot Malang bersedia membantu penyelesaian utang lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Malang.

Selain itu, OJK juga menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap pinjol ilegal.

Menurut Sugiarto, Melati meminjam uang melalui 19 pinjol ilegal dan 5 pinjol terdaftar atau berizin di OJK.

Baca Juga: Kasus Guru TK di Malang, OJK Minta Masyarakat Teliti dengan Pinjaman Online

"Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta dengan rincian Rp29 juta di pinjol ilegal dan Rp6 juta di pinjol resmi, " ujarnya.

Hingga Januari lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 133 pinjol ilegal yang tidak berizin di OJK.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, meski angka pinjol ilegal kini sedang menurun, masyarakat tetap perlu berhati-hati.

"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan OJK Tidak Awasi Aset Kripto

Masyarakat pun perlu memahami 2L sebelum meminjam uang lewat pinjol,  yaitu legal dan logis. Artinya, masyarakat perlu memeriksa kelegalan perusahaan pinjol tersebut, serta mengecek penawarannya logis atau tidak.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol ilegal.

Tercatat hingga Januari 2021, SWI sudah menutup 3.056 pinjol ilegal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x