Kompas TV regional peristiwa

Dianggap Provokator, 9 Admin Grup WhatsApp yang Jebol Penyekatan Mudik Ditangkap

Kompas.tv - 19 Mei 2021, 14:22 WIB
dianggap-provokator-9-admin-grup-whatsapp-yang-jebol-penyekatan-mudik-ditangkap
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021) (Sumber: Kompas.com (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH))
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

SERANG, KOMPAS.TV - Aparat Polda Banten menindak tegas warga yang melawan polisi saat masa larangan mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Sebanyak 9 orang provokator ditangkap lantaran mengajak pemudik agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik roda dua.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Selesai, Pelabuhan Merak Kembali Dipadati Kendaraan dari Arah Sumatera

"Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA kendaraan roda dua mudik ke Lampung," kata Rudy, Rabu (19/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Rudy menerangkan, pelaku mengajak para pemudik di wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang, dan Jakarta, yang ingin menuju Pulau Sumatera.

"Kalau masing-masing grup 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah motornya. Yang ditangkap itu admin grupnya," jelas Rudy.

Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya paksa menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.

Selain itu, Polda Banten menggunakan pola cerai berai agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka.

"Cara bertindak ini yang membuat mereka down, sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik," kata Rudy.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi pada 21-22 Mei 2021

Rudy mengatakan, apabila mereka lolos di penyekatan dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi," ujar Rudy.

Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x