Kompas TV nasional sosial

Pemprov DKI Jakarta Tempel Stiker Penanda di Rumah Pemudik

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 15:47 WIB
pemprov-dki-jakarta-tempel-stiker-penanda-di-rumah-pemudik
Satpol PP menempelkan stiker di pintu rumah warga DKI Jakarta yang baru kembali dari kampung halaman pada Senin (17/5/2021). (Sumber: Tribun Jakarta / Satrio Sarwo Trengginas)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan, Pemerintah Provinsi DKI bakal menempelkan stiker penanda di rumah seluruh warga yang melakukan mudik Lebaran 2021.

“Jadi setiap yang mudik, di rumahnya itu dipasangkan stiker bahwa biar warga tahu," ujar Riza, Selasa (18/5/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kala Anies Baswedan dan Wagub DKI Tak Kompak Soal Boleh Tidaknya Warga Bawa Kerabat ke Ibu Kota

Stiker itu berfungsi menandakan penghuni rumah baru pulang setelah melakukan mudik lebaran.

Harapannya, warga sekitar dapat lebih berhati-hati saat hendak berinteraksi dengan penghuni rumah berstiker itu 

Hingga 14 hari, warga lain dapat menjaga jarak dan mengurangi kontak dengan orang yang baru pulang mudik untuk mengurangi risiko tertular Covid-19.

Menurut Riza, kebijakan penempelan stiker ini adalah bentuk “keterbukaan”.

Baca Juga: Menkes Sebut Banyak Daerah Sengaja Kurangi Tes Covid-19 Demi Jadi Zona Hijau

"Ya harus ada dong keterbukaan, jangan dia mikirin sendiri mudik, tidak memikirkan keluarga, warga Jakarta, tetangga yang lain, bahwa kita mudik berpotensi terpapar,” kata Riza.

Selain itu, Riza berpendapat, stiker itu juga bakal memudahkan petugas RT dan RW mengawasi warga yang baru kembali dari mudik.

“Nanti oleh RT/RW setempat ditempeli stiker di rumahnya, sebagai tanda dan terus melakukan koordinasi (untuk memastikan kondisi pasca-mudik),” imbuh Riza.

Dengan itu, pengawasan bisa lebih maksimal dan penularan Covid-19 pasca libur Idul Fitri bisa berkurang.

Baca Juga: Kembali ke Jakarta, Pemudik Tanpa Dokumen Kesehatan Jalani Tes Antigen Covid-19 di Pos Penyekatan

Nantinya, pihak RT atau RW akan melepas stiker itu saat penghuni rumah telah berstatus aman. Status aman ini berdasarkan masa inkubasi virus Corona yang telah lewat dan hasil tes negatif Covid-19.

Rumah yang stikernya telah dilepas adalah tanda bahwa warga tersebut bebas Covid-19 setelah mudik lebaran.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x