Kompas TV nasional hukum

Sikap 75 Pegawai KPK Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi Soal Status Penonaktifan dan TWK

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 19:33 WIB
sikap-75-pegawai-kpk-terhadap-pernyataan-presiden-jokowi-soal-status-penonaktifan-dan-twk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan terkait tindak lanjut bagi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (17/5/2021).

Dalam pernyataannya, Presiden memandang bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Presiden Jojowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Selain itu, menurutnya, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Ini Sikap Presiden Jokowi Terhadap Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pernyataan Sikap 75 Pegawai KPK

Salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, Sujarnako mengatakan, mereka mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Menurutnya, pernyataan tersebut dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi ASN.

Namun demikian, dia meminta pernyataan bapak Presiden tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan dan pemerintah. Permintaan tersebut terangkum dalam 2 hal, yaitu:

Pertama, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah disampaikan dalam surat keberatan kepada pimpinan.

Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut.

Kedua, meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK.

Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Upaya itu dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga antikorupsi yang seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Lebih dari itu, Sujarnako juga menyampaikan terima kasih semua kalangan masyarakat, khususnya koalisi masyarakat sipil (CSO).

Menurutnya, dukungan tersebut adalah wujud keperdulian masyarakat yang harus dirawat bersama sebagai komitmen demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.