Kompas TV nasional hukum

Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, KPK Tegaskan Akan Ambil Keputusan Terbaik Sesuai Aturan

Kompas.tv - 16 Mei 2021, 17:37 WIB
bantah-pecat-75-pegawai-tak-lolos-twk-kpk-tegaskan-akan-ambil-keputusan-terbaik-sesuai-aturan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada niat untuk mengeluarkan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (16/5/2021). 

"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun perihal pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Ali. 

Ali menyebut seluruh pegawai KPK merupakan orang-orang yang berintegritas dan aset dari lembaga antikorupsi tersebut. 

Baca Juga: Dinilai sebagai Bentuk Pelemahan, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Tolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK

"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas, dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," jelas dia. 

Sementara terkait nasib 75 pegawai tersebut Ali menuturkan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

“Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” ujar Ali. 

Baca Juga: ICW Yakin TWK Pegawai KPK Dimanfaatkan Firli Bahuri Sebagai Upaya Balas Dendam

Dalam keterangannya itu, Ali menjelaskan terkait kalimat yang terdapat di Surat Keputusan soal pegawai lembaga antikorpusi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni 'menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung'. Ali menyebut makna kalimat itu dimaksudkan demi menghindari implikasi hukum.
 
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum," tegas Ali. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Dituduh Lemahkan KPK, Gerindra: Tak Ada Bukti



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x