Kompas TV nasional sosial

Polri Sebut Hari Ini, Minggu 16 Mei 2021 sebagai Puncak Arus Balik Mudik Lebaran

Kompas.tv - 16 Mei 2021, 03:30 WIB
polri-sebut-hari-ini-minggu-16-mei-2021-sebagai-puncak-arus-balik-mudik-lebaran
Ilustrasi polisi melakukan penjagaan di jalur arus balik Lebaran. (Sumber: KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkirakan arus balik mudik Lebaran untuk tahun 2021 akan terjadi pada hari ini, Minggu (16/5/2021).

Empat titik pun menjadi fokus utama pengamanan yang akan dilakukan polisi bersama instansi terkait lainnya.

“Minggu lah (hari ini-red) prediksi puncak arus balik, Minggu anggota sudah di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 12 Titik Pantau Arus Balik Libur Lebaran

Menurut Yusri, ada empat titik yang akan menjadi fokus pengamanan pihak kepolisian. Pengamanan dilakukan di jalan arteri maupun jalan tol dari arah Jawa Barat maupun arah Merak.

Keempat titik itu nantinya akan dibentuk pos pemeriksaan gabungan TNI-Polri.

Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.

"Ada 4 titik yang paling krusial. Yang pertama di tol ada 2 titik. Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34. Kemudian yang arah dari Tangerang sana, dari Merak itu kita siapkan di tol Cikupa," ujar perwira menengah Polri dengan tiga melati dipundaknya tersebut.

Baca Juga: Arus Balik Pemudik Lebaran, Diprediksi 440 Ribu Orang Kembali ke Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni

Sementara itu, imbuh Yusri, pos pemeriksaan yang berada di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor. Kalau dari Jawa Barat itu diarah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," sebutnya.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, pos pemeriksaan itu nantinya akan memeriksa masyarakat yang terlanjur mudik. Mereka semua diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Jakarta.

"Kami sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19. Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," tandas Kabid Humas seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Puncak Arus Balik versi Kemenhub: Pada 16 dan 20 Mei 2021



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x