Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 2.205 Pengaduan soal THR

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 23:28 WIB
h-1-lebaran-kemenaker-terima-2-205-pengaduan-soal-thr
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.897 laporan terkait Tunjangan Hari Raya di H-1 Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan 2.897 laporan itu tercatat pada periode 20 April 2021-12 Mei 2021 dan terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan.

Hasil verifikasi dan validasi serta melihat aspek kelengkapan data, diperoleh data aduan sejumlah 977 laporan.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Besok, Aduan Pembayaran THR Bermasalah Semakin Banyak

Menurut Ida, sebanyak 350 dari 977 laporan sudah dikirimkan ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 Provinsi.

Mayoritas dari isu pengaduan yakni pencicilan THR oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayar penuh karena adanya pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan tidak dibayar sama sekali karena terdampak Covid-19.

“Kemnaker telah mengambil langkah-langkah, seperti memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” ujar Ida saat konferensi pers secara virtual, Rabu (12/5/2021). Dikutip dari Antara.

Ida menambahkan rencananya usai Idul Fitri pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di Indonesia untuk mengevaluasi atas pembayaran THR 2021.

Baca Juga: KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan

Langkah berikutnya, kata Ida, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan dalam membayar THR.

"Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR," ujar Ida.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mall Ditutup Selama Lebaran, Pengelola : Apa yang Kami Usahakan Menjadi Sia-sia

Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi adalah sehari sebelum Idul Fitri.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x