Kompas TV nasional sosial

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto: Tetap Jaga Protokol Kesehatan Selama Momentum Idulfitri

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 22:27 WIB
sekjen-kemenkumham-andap-budhi-revianto-tetap-jaga-protokol-kesehatan-selama-momentum-idulfitri
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Andap Budhi Revianto (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Polisi Andap Budhi Revianto mengimbau masyarakat selama perayaan hari besar Idulfitri untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Pada momentum lebaran tahun ini yang masih di tengah wabah pandemi Covid-19 sebaiknya komunikasi dan silaturahim dapat dilakukan melalui daring (online).

"Pada hari kemenangan yang Fitri ini, mari kita komunikasi dan sambung silaturahim melalui online/daring saja," tuturnya, seraya memberikan ucapan selamat hari raya Idulfitri, mohon maaf lahir batin, dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Kakanwil Sulsel Ikuti Apel Pagi Virtual Dengan Sekjen Kemenkumham

Menurut Andap, pemerintah telah mencatat bahwa pasca libur panjang harus diantisipasi terkait potensi penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air ini yang dari pengalaman lalu cenderung meningkat.

"Tercatat bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air cenderung meningkat pasca libur panjang," ujarnya, kepada Kompas.tv.

Sebelumnya, demi mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya pun telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya melakukan mudik lebaran tahun ini.

Andap mengatakan, kebijakan tersebut perlu dipertegas demi menjaga kesehatan bersama, khususnya bagi seluruh ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga pegawai lainnya di seluruh lingkungan Kemenkumham di Indonesia.

Kesehatan bersama ini, lanjut Andap, sangat perlu dijaga dengan terus mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Demi kesehatan kita bersama dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Lebaran 2021 kali ini, bagi ASN di lingkungan Kemenkumham RI dilarang mudik," kata Andap, menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik pada libur Idul Fitri 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Pelarangan mudik ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menekan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Jelang Idul Fitri

Dalam perkembangan terakhir, kasus aktif penularan Covid-19 dinyatakan pemerintah terus mengalami perbaikan di angka 6 persen.

Tetapi fakta terbaru, ada mutasi varian baru virus corona dari India dan Afrika Selatan yang kini terdeteksi di Indonesia.

Mutasi varian baru virus corona dari India dan Afrika Selatan itu belakangan diketahui lebih cepat menular.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x