Kompas TV nasional hukum

52 Tahanan KPK Rayakan Idulfitri 1442 H di Rutan, Keluarga yang Jenguk Wajib Bawa Tes Bebas Covid-19

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 16:37 WIB
52-tahanan-kpk-rayakan-idulfitri-1442-h-di-rutan-keluarga-yang-jenguk-wajib-bawa-tes-bebas-covid-19
Ketua KPK Firli Bahur saat meninjau pelaksanaan new normal atau kenormalan baru di Rutan Cabang KPK, Senin (8/6/2020). (Sumber: Dok. Biro Humas KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kunjungan bagi keluarga untuk menemui tahanan di Rutan KPK pada saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Sedikitnya ada 52 tahanan KPK yang akan merayakan Idulfitri 1442 H yang jatuh pada 13 Mei 2021.

Mereka ditahan di tiga Rutan berbeda.

Sebanyak 19 tahanan berada di Rutan cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.

Lalu sebanyka 18 tahanan di Rutan Cabang C-1, gedung lama KPK.

Kemudian 18 tahanan berada di Pomdam Jaya, Guntur.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa dalam kunjungan Hari Raya Idulfitri 1442 H, KPK bakal menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, baik untuk keluarga maupun tahanan KPK.  

Protokol kesehatan untuk pengunjung yakni wajib menggunakan masker standar dan face shield (pelindung wajah).

Selain itu, pengunjung diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku.

Tentunya dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun tes GeNose.

"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pada Tahun 2014 - 2017

Ali menambahkan, sebelum kunjungan 52 tahanan ini akan menjalani salat Idulfitri bersama di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.

Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan terdiri dari dua sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00-16.00 WIB.

Sebelumnya, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan penasihat hukum dan keluarga.

Awalnya langsung menjadi secara daring dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sujanarko: Tujuan Awal Asesmen Wawasan Kebangsaan untuk Pemetaan, Bukan Penonaktifan Pegawai KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.