Kompas TV regional kriminal

Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 15:50 WIB
terbongkar-jaringan-pembuat-surat-tes-swab-palsu-di-jatim-rp-200-ribu-10-menit-jadi
Ilustrasi tes swab. MUI keluarkan fatwa bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan.. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian wilayah Jawa Timur membekuk jaringan pembuat surat tes swab palsu.

Dengan harga Rp200 ribu, berbagai macam hasil tes mulai dari rapid test hingga swab antigen Covid-19 bisa didapatkan.

Proses pembuatannya hanya 10 menit tanpa prosedur kesehatan yang semestinya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, praktik pembuatan surat tes swab palsu tersebut sudah berjalan 4 bulan.

"Kurang lebih sudah mencetak 600 lembar surat keterangan hasil tes swab, rapid test dan swab antigen palsu," ujar Gatot daat dimintai keterangan dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Perhatian untuk Zona Merah dan Oranye, Ini Imbauan Satgas Covid-19 Agar Lebaran Tetap Aman

Gatot menjelaskan, korban rata-rata merupakan penumpang pesawat dan pemesan layanan travel.

Hingga kini, unit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sudah menangkap 5 orang tersangka.

"Kelimanya memiliki peran yang berbeda dari pencari korban, hingga pembuat surat keterangan palsu," jelas Gatot.

Kelima tersangka adalah NH (33) warga Pagelaran Kabupaten Malang, SG (36), warga Pabean, Sedati, Sidoarjo, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 017 RW 004 Buduran Sidoarjo.

Baca Juga: Pemudik Emak-Emak Nangis hingga Pingsan saat Terjaring Penyekatan Mudik

Lalu IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006 RW 003 Sedati, Sidoarjo, serta AF (27) warga Petukangan Ampel, Kota Surabaya.

Dari hasil penangkapan, polisi memperoleh beberapa barang bukti seperti laptop, printer, kertas berkop rumah sakit, hingga contoh surat keterangan sehat palsu.

Kelimanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 268 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x