Kompas TV nasional politik

Plt Juru Bicara Penindakan KPK: 75 Pegawai Dalam SK Hasil Asesmen TWK Bukan Dinonaktifkan

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 12:52 WIB
plt-juru-bicara-penindakan-kpk-75-pegawai-dalam-sk-hasil-asesmen-twk-bukan-dinonaktifkan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tercantum dalam surat keputusan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan dinonaktifkan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih berlaku," jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Putusan MK

Adapun sesuai dengan surat edaran, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas kepada atasannya. Ali menjelaskan hal tersebut diminta untuk menjamin efektivitas kerja di KPK agar tidak bertentangan dengan hukum.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," terang dia.

Sebelumnya, Ketua KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Aktivis sampai Akademisi Mengecam Penonaktifan 75 Pegawai KPK Lewat Tes Kebangsaan

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan SK terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta itu dijelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada pimpinan. Termasuk proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani harus diserahkan kepada atasan.

“Artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujar Yudi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Gagal Lolos TWK, Pimpinan Komisi III DPR Harap 75 Pegawai KPK Bisa Ikut PPPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x