Kompas TV nasional sosial

Selama Pandemi, Pernikahan Anak Naik Drastis 300 Persen, Komnas Perempuan Jelaskan Alasannya

Kompas.tv - 11 Mei 2021, 01:57 WIB
selama-pandemi-pernikahan-anak-naik-drastis-300-persen-komnas-perempuan-jelaskan-alasannya
Ilustrasi kolase pernikahan anak di bawah umur. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut selama pandemi Covid-19, angka pernikahan anak meningkat drastis hingga 300 persen. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19 secara global termasuk di Indonesia sudah berjalan lebih dari satu tahun dan hingga saat ini belum diketahui pasti kapan akan berakhirnya.

Banyak dampak yang ditimbulkan, salah satunya pernikahan anak yang ternyata meningkat drastis angkanya pada masa pandemi.

Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: KPAI: Pernikahan Anak di Bawah Umur Tidak Dibenarkan

Dalam Catatan Tahunan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.

"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Senin (10/5/2021).

Veryanto bahkan membandingkannya dengan data pada tahun 2018 di mana angka pernikahan anak di bawah umur meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.

Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Padahal, legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Baca Juga: Politikus PKS Sebut Kondisi Ekonomi selama Pandemi Picu Pernikahan Dini

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun. Antara lain situasi pandemi Covid-19 yang memicu intensitas penggunaan gawai.

"Lalu persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan,” jelas Veryanto seperti dikutip dari Tribun Jabar.

"Perkawinan anak terjadi karena adanya hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan (di luar nikah) dan solusi yang disediakan biasanya adalah perkawinan anak," tambahnya.

Lebih lanjut diutarakannya, berangkat dari persoalan tersebut, secara medis perkawinan anak di bawah umur rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.

Baca Juga: Dinas PPPA Makassar Temukan 52 Pernikahan Dini

Selain itu perempuan yang menikah pada usia anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.

Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.

"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," tandas dia. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x