Kompas TV nasional sosial

Menhub Tetapkan Aturan Perjalanan Tenaga Kerja Asing dan PMI selama Masa Peniadaan Mudik 2021

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 18:28 WIB
menhub-tetapkan-aturan-perjalanan-tenaga-kerja-asing-dan-pmi-selama-masa-peniadaan-mudik-2021
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi resmi menghentikan penerbangan dari luar negeri yang beroperasi melayani tenaga kerja asing (TKA) dalam rapat terbatas pada Senin (10/5/2021).

Hal itu tertuang dalam evaluasi sementara penerapan pengendalian transportasi hingga hari Senin (10/5/2021).

"Telah disetujui dalam rapat terbatas bahwa tidak ada lagi penerbangan charter dari luar negeri yang beroperasi melayani tenaga kerja asing selama masa peniadaan mudik (hingga 17 Mei 2021)," tutur Budi dalam siaran pers, Senin (10/5/2021).

Selain itu, Budi juga berpesan agar tenaga kerja asing yang ingin masuk Indonesia untuk menunda perjalanannya.

Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Gorontalo Keracunan Makanan, 49 Dilarikan Ke Rumah Sakit

Dalam evaluasi tersebut, Budi juga mengatur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan mudik dari Malaysia.

Kemenhub akan menyiapkan transportasi khusus yang akan ditempatakan di Wilayah Kepulauan Riau, Kalimatan Barat dan Kalimantan Utara.

"Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi untuk menyiapkan kapal-kapal dan juga bus untuk mengangkut mereka (PMI) sampai ke tempat tujuan masing-masing," ujar Budi.

Baca Juga: 7 Orang Pekerja Migran Yang Pulang Ke Blitar Positif Covid-19

Selain pengaturan tenaga kerja asing dan PMI, Budi juga menyampaikan bahwa aturan peniadaan mudik sampai hari ini berjalan dengan lancar.

Menhub mencatat penurunan penumpang moda transportasi sampai 77 persen dihitung dari 6-9 Mei 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x