Kompas TV nasional hukum

Refly Harun: Ketika Hukuman Inti Sudah Diberikan, Seharusnya Enggak Perlu Lagi Hukuman Pidana

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 14:38 WIB
refly-harun-ketika-hukuman-inti-sudah-diberikan-seharusnya-enggak-perlu-lagi-hukuman-pidana
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai seseorang tidak perlu diberikan sanksi pidana apabila sudah memenuhi sanksi administratif, seperti denda terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Refly menyatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidan lanjutan perihal kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nganjuk Dikabarkan Tertangkap KPK, PDIP: Sebentar Saya Cari Data Dulu

"Saya selalu bersikap bahwa core dari aturan itu hukum administratif sebenarnya. Bukan pidananya. Pidana itu menunjang administratif aja. Ketika hukuman inti sudah diberikan, ahli berpandangan seharusnya enggak perlu lagi diikuti hukuman bersifat pidana," kata Refly.

Menurut Refly, dalam prinsip hukum umum ada dua sanksi yang diterapkan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Bilamana sanksi administratif sudah dilakukan, maka sanksi lainnya tidak berlaku.

Dalam sidang yang juga ditayangkan secara virtual ini Refly juga mengatakan sanksi pidana menjadi opsi terakhir dan hukum terbagi menjadi dua, yaitu hukum atas tindak kejahatan dan hukum atas pelanggaran.

Baca Juga: Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK

"Tapi kalau pelanggaran diatur oleh peraturan perundang-undangannya. Dia bukan kejahatan, dia pelanggaran," kata Refly.

Hadir dengan mengenakan peci hitam dan kemeja panjang, Refly memberikan contoh antara pelanggaran dan kejahatan.

Kerumunan yang kemudian menyebabkan orang tidak patuh terhadap protokol kesehatan merupakan pelanggaran, sementara pemerkosaan hingga pembunuhan merupakan contoh hukum atas kejahatan.

Diketahui, Rizieq Shihab telah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta atas acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020).

Namun, hingga kini sidang dakwaan terhadap Rizieq Shihab dan keempat terdakwa lainnya masih terus dijadwalkan.

Rizieq didakwa jaksa karena telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Saat itu, Jakarta sedang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang tinggi dan sedang dalam masa PSBB.

Baca Juga: ICW Menduga Tes Wawasan Kebangsaan sebagai Motif Menghentikan Perkara Kakap di KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.