Kompas TV nasional peristiwa

KKP Bebaskan 5 Nelayan Asal Sumatera Utara yang Ditangkap dan Ditahan Aparat Malaysia

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 13:24 WIB
kkp-bebaskan-5-nelayan-asal-sumatera-utara-yang-ditangkap-dan-ditahan-aparat-malaysia
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI atau Indonesia Coast Guard kembali berhasil menangkap dua kapal nelayan asing (KIA) asal Vietnam yang masuk perairan Indonesia secara ilegal. (Sumber: KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  membebaskan 5 orang nelayan yang ditangkap oleh aparat Malaysia pada 24 April 2021 lalu. 

Sebelum dibebaskan, lima orang nelayan asal Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut sempat ditahan terlebih dahulu. 

“Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers, Senin (10/5/2021).

Serah terima lima nelayan tersebut sudah dilakukan oleh kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak.

Langkah pembebasan dilakukan oleh tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin Direktur Pemantauan dan Operasi Armada melalui koordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Optimis Produk Perikanan Menjanjikan di Pasar Dunia, Jokowi Beri tugas Besar Untuk Menteri KKP

Antam mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur. 

“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” ucap Antam. 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, pembebasan ini tidak terlepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM.

Ia mengatakan, komunikasi antara kedua pihak terjalin dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” jelas Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk. 

Baca Juga: KKP Akan Bangun Pelabuhan Onshore di Pekalongan

Saat ini, kelima nelayan tersebut sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan akan segera diserahkan kepada pihak keluarga. 

Ipunk mengingatkan kepada para nelayan Indonesia untuk tetap mematuhi peraturan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain. 

Sepanjang 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x