Kompas TV regional berita daerah

Satlantas Sukabumi Amankan Travel Gelap yang Tawarkan Jasa Mudik Selama Masa Pelarangan

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 13:19 WIB
satlantas-sukabumi-amankan-travel-gelap-yang-tawarkan-jasa-mudik-selama-masa-pelarangan
Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi (Sumber: Korlantas Polri)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Eddward S Kennedy

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menindak sejumlah pelaku travel gelap yang menawarkan jasa tumpangan selama pelarangan mudik .

Penawaran jasa travel mudik lebaran tidak hanya dilakukan terminal bayangan, tapi berselancar di sejumlah grup Facebook dan media sosial di Kabupaten Sukabumi.

Para pemilik jasa travel mencantumkan harga hingga nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung, hingga melakukan penawaran kepada setiap calon pengguna jasanya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Terminal Bus di Sukabumi Sepi Pemudik

Dari maraknya travel gelap tersebut, polisi kemudian mengadakan pengamanan travel gelap yang tidak mengindahkan peraturan larangan mudik.

“Kami tidak segan menindak para pelaku jasa travel mudik gelap atau ilegal yang memanfaatkan momen larangan mudik Idul Fitri untuk meraup keuntungan dengan melanggarnya kebijakan pemerintah pusat tentang larang mudik lebaran,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (9/5/2021).

Menurut Riki, tujuan adanya larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Polres Sukabumi Lakukan Penyekatan Mudik di Perbatasan Menuju Cianjur

Riki mengimbau warga Sukabumi yang mau mudik agar mengurungkan niatnya lebih awal, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, travel maupun jenis angkutan lainnya.

"Adanya larangan ini tentunya harus ditaati oleh semua pihak demi keselamatan bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Riki.

Riki menegaskan, jika pihaknya menemukan jasa travel untuk mudik lebaran, tidak segan menangkap dan memberikan sanksi tilang.

Bahkan, sanksi yang lebih berat, kata Riki, bisa saja dikenakan kepada pelaku baik mengguna jasa maupun pemberi jasa travel gelap.

Baca Juga: Larangan Mudik, 986 Kendaraan Putar Balik di Pos Penyekatan Gerbang Tol Cikarang Barat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x