Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 11:34 WIB
sidang-lanjutan-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-hadirkan-dua-saksi-ahli
Sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021) (Sumber: Tangkap Layar KompasTV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Rizieq Shihab kasus kerumunan Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat kembali dilaksanakan hari ini, Senin (10/5/2021). Dalam sidang ini dihadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum tata negara Refly Harun dan ahli kesehatan Doktor M. Nasser.

"Kami menghadirkan saksi ahli terkait kasus kerumunan Petamburan, Refly Harun ahli hukum tata negara dan Doktor M. Nasser yang merupakan ahli kesehatan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Penahanannya Ditangguhkan demi Lebaran dan Kemanusiaan

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang tersebut masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Rizieq untuk menghadirkan ahli sebanyak dua orang.

Selain mendengarkan kesaksian dari para ahli, agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan umum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, PN Jaktim telah mendakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya karena menghasut masyarakat untuk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab, Saksi Akui Tak Ada Penerapan Protokol Kesehatan di Megamendung

Atas hal tersebut, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah dijerat dengan hukuman  Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Digelar Kembali Hari Ini, Sidang Rizieq Shihab Hadirkan Sejumlah Saksi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x