Kompas TV nasional politik

ICW Menduga Tes Wawasan Kebangsaan sebagai Motif Menghentikan Perkara Kakap di KPK

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 10:54 WIB
icw-menduga-tes-wawasan-kebangsaan-sebagai-motif-menghentikan-perkara-kakap-di-kpk
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai upaya memberhentikan paksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pemberhentian penyidikan atau pegawai yang masuk dalam 75 nama tersebut, maka memungkinkan juga kasus-kasus korupsi kelas 'kakap' di KPK mandek.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kecurigaan tersebut disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah sosok dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos itu diketahui sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi kelas besar.

"Mulai dari korupsi bantuan sosial (bansos), suap benih lobster, skandal pajak dan KTP Elektronik," jelas Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi

Kurnia menduga ke- 75 pegawai tersebut dipecat, besar kemungkinan pengungkapan perkara-perkara tersebut akan dihentikan.

"ICW mempunyai keyakinan pasca-pemberhentian puluhan pegawai KPK tersebut, penanganan perkara-perkara besar akan berjalan lambat, bakal tidak menutup kemungkinan bakal dihentikan," jelasnya.

Oleh karena itu, ICW mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menganulir putusan hasil TWK itu.

"Jika tidak, maka dapat dipastikan Ketua KPK sejak awal memang ingin menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," kata Kurnia.

Baca Juga: Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab

Kendati demian, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tak ada pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK yang merupakan bagian dari proses alih statu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron berdalih kepada putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Mahkamah Kostitusi.

Ia menilai salah satu amanahnya adalah alih status kepegawaian di KPK tak boleh merugikan para pegawai yang sebelumnya telah mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x