Kompas TV nasional viral

Viral Video Uang Pecahan Rp1.0, Peruri: Tidak Sah untuk Alat Pembayaran

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 05:46 WIB
viral-video-uang-pecahan-rp1-0-peruri-tidak-sah-untuk-alat-pembayaran
Tangkapan layar video viral yang menampilkan uang pecahan 1.0 (Sumber: TikTok/@puspotv)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan uang pecahan 1.0 bertuliskan “Perum Peruri Specimen”.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @puspotv ini memperlihatkan bentuk uang kertas dengan gambar Tari Pendet di salah satu sisinya, serta gambar peta Indonesia, penyu, dan mata angin di sisi yang lain.

Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya? Hayoo udh ada yang punya belom?,” tulis @puspotv.

Baca Juga: Stok Uang Baru Pecahan Rp75.000 Tinggal 25 Juta Nih, Begini Cara Menukarnya

Video pecahan uang 1.0 ini telah ditonton sebanyak 3 juta kali tayangan dan disukai oleh 146 ribu akun. Beberapa netizen pun turut meramaikan kolom komentar.

Uang 75.000 juga belum pernah pegang, lah ini ada yang baru lagi,” tulis akun Farhan Aprilian M.

Uang specimen, alias contoh, belum fix,” timpal akun Sony Hermawan.

Viralnya uang pecahan 1.0 ini membuat netizen bertanya-tanya, bisakah uang tersebut digunakan untuk alat pembayaran?

Head of Corporate Secretary Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial tersebut merupakan uang specimen atau uang contoh yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

“Uang specimen adalah uang contoh, tidak sah untuk alat pembayaran,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Uang Pecahan 75 Ribu, Apakah Bisa Dipakai Transaksi?

Uang specimen ini, kata Adi, dibuat untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran guna mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi Peruri.

Mengapa uang specimen tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran?

Adi menjelaskan, uang specimen yang dibuat Peruri tidak memuat ciri-ciri uang rupiah.

Untuk diketahui, uang rupiah menurut pasal 5 UU No. 7 tahun 2011 harus memuat paling sedikit:

Baca Juga: Polisi Lakukan Sidak Jasa Penukaran Uang Pecahan Baru

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  • Nomor seri pecahan
  • Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x