Kompas TV nasional sosial

Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Pekerja Tak Perlu Surat Tugas

Kompas.tv - 9 Mei 2021, 12:59 WIB
warga-jabodetabek-tak-perlu-sikm-keluar-masuk-jakarta-pekerja-tak-perlu-surat-tugas
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak perlu memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscantra menambahkan,, ketentuan itu juga berlaku bagi para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM wilayah Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya

"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Benni menyampaikan penjelasan itu merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM kawasan aglomerasi.

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.

Namun untuk perjalanan mudik, ucap dia, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," ucap dia.

Masyarakat juga diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik.

Menurut Benni, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik Lebaran.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan mudik," kata dia.

Baca Juga: Cara Memperoleh SIKM DKI Jakarta via JakEVO Selama Larangan Mudik 2021



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x