Kompas TV internasional kompas dunia

Diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang, KBRI Phnom Penh Selamatkan 76 Pekerja Migran di Kamboja

Kompas.tv - 8 Mei 2021, 22:10 WIB
diduga-tindak-pidana-perdagangan-orang-kbri-phnom-penh-selamatkan-76-pekerja-migran-di-kamboja
Sebanyak 76 orang WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah berhasil diselamatkan dari penyekapan sebuah perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. (Sumber: kemlu.go.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

KAMBOJA, KOMPAS.TV - Sebanyak 76 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari penyekapan yang dididuga dilakukan oleh sebuah perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

Penyelamatan tersebut berhasil berkat koordinasi Kedutaan Besar Repubik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dengan Kepolisian Nasional Kamboja, dan para PMI telah dievakuasi ke tempat aman di Pnom Penh.

Baca Juga: IOM: Kolaborasi Semua Pihak Diharapkan dalam Memerangi Perdagangan Orang

Proses penyelamatan para pekerja migran tersebut dilakukan dalam dua gelombang. Masing-masing 17 PMI pada tanggal 3 Mei 2021, dan 59 PMI pada tanggal 8 Mei 2021.
 
Melansir dari laman resmi Kemeterian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh menyebut, terdapat dugaan kuat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.

Selain itu, perusahaan tempat pekerja migran tersebut bekerja juga tidak memberi respon positif terhadap komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh.

"Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari," dikutip dari laman resmi Kemlu RI, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: MPR Desak Kemlu Beri Perlindungan Ekstra WNI yang Diserang Anti-Asia di AS

Selanjutnya, KBRI Phnom Penh akan berkoordinasi lagi dengan Kepolisian Nasional Kamboja untuk menindaklanjuti kasus dugaan perdagangan orang tersebut sesuai hukum setempat.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Phnom Penh menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk pemenuhan hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.

"Kemlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja," tutup Kemlu RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Kamboja Hun Sen Gelar Pertemuan Bilateral, Ini yang Dibahas



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x