Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Kembali Gagalkan Modus Pemudik Pakai Mobil Ambulans untuk Pulang Kampung

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 20:06 WIB
polisi-kembali-gagalkan-modus-pemudik-pakai-mobil-ambulans-untuk-pulang-kampung
Ilustrasi Ambulans (Sumber: Thinkstockphotos)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian kembali berhasil membongkar modus mobil ambulans yang dipakai pemudik untuk pulang ke kampung halaman di tengah masa larangan mudik Lebaran 2021.

Mobil ambulans berisi tujuh orang pemudik itu terjaring operasi ketupat di Gerbang Tol Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan mobil ambulans ini merupakan salah satu modus yang sudah diketahui oleh petugas.

Baca Juga: Akal-akalan Demi Mudik ke Kampung Halaman, Mudik Naik Ambulans Hingga Nyamar jadi Kernet

Meski mobil ambulans masuk dalam pengecualian larangan mudik 2021, namun petugas tetap memeriksa mobil ambulans yang dicurigai disalahgunakan.

Menurut Yusri pemudik dalam mobil ambulans itu ingin ke Subang, Jawa Barat. Salah satu dari mereka mengaku orangtuanya yang meninggal dunia di Subang.

Namun orang itu tidak dapat menunjuk bukti. Petugas langsung meminta pengendara ambulans tersebut untuk putar balik.

"Tapi saat ditanya persyaratannya, termasuk swab antigen ini tidak bisa dia tunjukkan. Setelah dicek ternyata dijadikan modus untuk mudik padahal persyaratannya tidak sesuai dengan aturan," ujar Yusri.

Baca Juga: 648 Kendaraan Diputar Balik Pada Hari Pertama Larangan Mudik di 2 Gerbang Tol Japek

Sebelumnya petugas menghentikan sebuah ambulans yang dicurigai membawa pemudik di pos penyekatan Jalan Pantura di Kedung Waringin, Bekasi, Jumat dini hari (7/5/2021).

Setelah pengecekan mobil ambulans tersebut diketahui membawa lima orang pemudik dengan tujuan Brebes, Jawa Tengah.

Petugas dan pengendara sempat adu mulut dilakukan pemeriksaan. Pengendara ambulans berdalih penumpang mobil merupakan keluarga yang ingin mengunjungi kerabat yang meninggal dunia.

Baca Juga: Polri Sebut Pos Penyekatan Efektif Tekan Volume Kendaraan: Dari Jakarta ke Jawa Turun 53 Persen

Namun pengendara dan penumpang mobil ambulans tidak dapat menunjukan surat keterangan dan SIKM saat diminta petugas. Tanpa lama-lama, mobil ambulans beserta penumpang diminta untuk putar balik.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x