Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bantu Pelaku Usaha Kuliner Masuk Pasar Digital, Kemenkop UKM Gandeng Gojek

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 17:44 WIB
bantu-pelaku-usaha-kuliner-masuk-pasar-digital-kemenkop-ukm-gandeng-gojek
Ilustrasi GoFood (Sumber: KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil bidang kuliner untuk masuk ke pasar digital.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Kemenkop UKM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Pemerintah berharap, dengan adanya PKS ini makin banyak pelaku usaha makanan dapat masuk ke dalam e-commerce.

“Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (7/05/2021), di Jakarta.

Baca juga: Kadin Indonesia Dorong Akselerasi UMKM dalam Industri Digital 4.0

Laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi pasar daring yang disediakan pemerintah.

Melalui e-Katalog dan Laman Bela Pengadaan LKPP di platform digital tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” papar Menkop UKM.

Lebih lanjut, Teten memaparkan, upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan dengan kebijakan subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi, imbal jasa penjaminan, insentif pajak, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: BLT UMKM Bisa Dicairkan 50 Persen, Sisanya untuk Tambahan Anggaran Vaksinasi Covid-19

Dari sisi hilir, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar digital.

“Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18 persen pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital,” ujar Teten.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa masing-masing untuk usaha mikro kecil. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x