Kompas TV regional berita daerah

Mudik Dilarang, PT POS Cabang Wonosari Alami Lonjakan Hingga 80 Persen, Terbanyak Makanan

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 14:36 WIB
mudik-dilarang-pt-pos-cabang-wonosari-alami-lonjakan-hingga-80-persen-terbanyak-makanan
Petugas Kantor Pos Indonesia Cabang Wonosari menyortir paket kiriman yang tiba pada Jumat (07/05/2021) (Sumber: Tribunjogja/ Alexander Ermando)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Operasional PT Pos Indonesia Cabang Wonosari, Yudha Anggawa Dewantoro menyatakan aktivitas pengiriman paket terjadi lonjakan yang signifikan karena adanya kebijakan larangan mudik.

"Lonjakannya sekitar 70 sampai 80 persen dibanding hari biasa. Bisa jadi karena ada larangan mudik, masyarakat akhirnya memilih mengirimkan paket bagi keluarganya," ucap Yudha dikutip dari Tribunjogja.com, Kamis (7/5/2021).

Baca Juga: Ribuan Pemudik Tiba Jelang Larangan Mudik Diberlakukan

Lonjakan ini terjadi salah satunya karena kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melalui Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Sebagai penggantinya, sejumlah masyarakat saling berkirim paket sebagai bentuk silaturahmi.

Yudha menambahkan lonjakan pengiriman paket terjadi tidak hanya pada paket yang masuk, melainkan juga yang keluar dari Gunungkidul. Setiap hari, pihaknya menangani sekitar 700 kilogram paket.

Paket yang keluar dan masuk Gunungkidul, paling banyak berasal dari tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Berburu Takjil Barongko, Kue Khas Makassar

Dari keterangannya, paling banyak paket yang dikirim berupa makanan, kue kering, hingga kebutuhan pokok. Diketahui, peningkatan ini sudah mulai terlihat sejak awal Mei.

Meski begitu, secara persentase jumlahnya menurun daripada tahun lalu. Persentase ini diduga karena tahun lalu lebih banyak masyarakat yang tidak mudik daripada tahun ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan aturan perjalanan mudik. Larangan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021, selain itu pemerintah juga bakal melakukan pengetatan prosedur perjalanan bagi mereka yang berpergian pada 22 April sampai 5 Mei 2021, dan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Pantauan Udara Penyekatan Larangan Mudik di Cikarang Barat Hari Kedua



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x